Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Oktober 2013

KOPERASI INDONESIA / COOPERATIVE BANKING

Oke sekarang gua mau sharing tentang "k-o-p-e-r-a-s-i" meliputi pengertian,prinsip-prinsip,organisasi dan manajemennya, dan survey koperasi dilingkungan terdekat gua
semoga bermanfaat *amiin......

PENGERTIAN KOPERASI


Menurut wikipedia Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Cooperative banking is retail and commercial banking organized on a cooperative basis. Cooperative banking institutions take deposits and lend money in most parts of the world.
Cooperative banking, as discussed here, includes retail banking carried out by credit unions, mutual savings banks, building societies and cooperatives, as well as commercial banking services provided by mutual organizations (such as cooperative federations) to cooperative businesses.
 


Menurut Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )

 Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
  • · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
  • · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
  • · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
  • · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  • · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
  • · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip pertama   :        Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Prisip kedua        :        Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Prinsip ketiga       :         Partisipasi Ekonomi Anggota
Prinsip keempat   :        Otonomi Dan Kebebasan
Prinsip kelima      :        Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Prinsip keenam    :        Kerjasama diantara Koperasi
Prinsip ketujuh     :        Kepedulian Terhadap Komunitas

BENTUK ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
     Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. 
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
       
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”.

• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
 
 
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
 
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
 
berikut contoh plang foto dari survey koperasi-koperasi yang ada dilingkungan sekitar tempat tinggal :
 









wikipedia,
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/

Senin, 07 Oktober 2013

Ekonomi | Sejarah Pendirian Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah Pendirian Koperasi di Indonesia
 
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut akhirnya berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
*Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
*Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
*Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
*Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
*Hanya membayar 3 gulden untuk materai,
*Bisa menggunakan bahasa daerah,
*Hukum dagang sesuai daerah masing-masing,
*Perizinan bisa didaerah setempat,

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela Pengelolaan yang demokratis, Partisipasi anggota dalam ekonomi, Kebebasan dan otonomi, Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi

wikipedia; http://makalahku.blogdetik.com/2012/02/21/ekonomi-sejarah-pendirian-koperasi-di-indonesia/

Selasa, 09 Juli 2013

Catatan kecil tentang ilmu ekonomi

Itu menjadi pertanyaan yang mengemuka di mana-mana. Seperti yang kita lihat di negara kita ini, banyak sekolah-sekolah tinggi yang khusus mempelajari tentang ekonomi, dan rata-rata fakultas pertama yang dibuka oleh universitas-universitas di Indonesia adalah fakultas ekonomi. Mengapa ilmu ekonomi sangat penting dalam kehidupan kita??

Banyak alasan yang mendasari orang untuk mempelajari ilmu ekonomi. Karena berharap dapat mengeruk uang lebih banyak lagi melalui pengetahuannya tentang ekonomi, karena ilmu ekonomi merupakan titik pusat dari segala ilmu sosial, dan banyak lagi alasan lainnya yang tentunya bisa berbeda tiap orang.
Kenyataan menunjukkan ada satu alasan penting yang menyebabkan perlunya orang mempelajari ilmu ekonomi. Sepanjang hidup, kita akan selalu berpapasan dengan kebenaran ilmu ekonomi. Pengertian mengenai inflasi, pengangguran ataupun proteksionisme ekonomi suatu negara, tidak akan sepenuhnya bisa dimengerti bila kita belum menguasai dasar-dasar ilmu. Pada debat di berbagai lingkup masyarakat, yang menjadi pokok masalah selalu adalah masalah ekonomi.

Dalam kehidupan sehari-hari, sering ditemui perbedaan antara teori ekonomi dan penggunaan praktisnya. Hal ini memang tidak bisa dihindari karena pada dasarnya teori adalah prinsip, hukum, dalil, atau kaidah yang bersifat umum. Olehnya itu, untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari perlu diadakan penyesuaian-penyesuaian atau perlakuan-perlakuan khusus yang sesuai dengan kebutuhan.
Tahun 1776 menjadi tahun mulai berkembangnya ilmu ekonomi, dengan ditandai kemunculan buku ”The Wealth of Nation” yang ditulis oleh Adam Smith. Diikuti dengan buku ”The General Theory of Employment, Interest, and Money” yang ditulis John Maynard Kenynes di tahun 1936. Ilmu ekonomi telah berkembang sangat pesat saat ini mengikuti perkembangan yang terjadi dan disertai dengan munculnya berbagai macam teori-teori baru tentang ekonomi untuk memecahkan berbagai macam permasalahan.

Pada pengenalan pertama ilmu ekonomi, orang sering mendefinisikan ilmu ekonomi yang pendek-pendek saja dan mudah dimengerti, misalnya:
- Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai kegiatan-kegiatan yang menyangkut produksi dan transaksi diantara banyak orang.
- Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari bagaimana orang memilih menggunakan sumber daya produksi yang langka atau terbatas untuk memproduksi berbagai komoditi dan menyalurkannya ke berbagai anggota masyarakat untuk segera dikonsumsi.
- Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai perilaku manusia dalam mengusahakan dan mengatur kegiatan konsumsi dan produksinya.
Sedangkan Paul Samuelson mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai cara individu atau masyarakat untuk memilih dari berbagai alternatif penggunaan sumber daya produktif yang jumlahnya terbatas, untuk memproduksikan berbagai jenis barang, serta mendistribusikannya untuk dikonsumsikan pada berbagai golongan penduduk.
Para pakar ekonomi sepakat tentang definisi umum ilmu ekonomi yaitu: Ilmu ekonomi merupakan suatu studi tentang perilaku orang dan masyarakat dalam memilih cara menggunakan sumber daya yang langka dan memiliki beberapa alternatif penggunaan, dalam rangka memproduksi berbagai komoditi, untuk kemudian menyalurkannya – baik saat ini maupun di masa depan – kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang menjadi pusat permasalahan ekonomi adalah kelangkaan yang sudah tidak dapat dielakkan lagi. Ilmu ekonomi akan terus dipelajari dan menjadi sesuatu yang sangat penting hingga kehidupan manusia masih ada. Tabiat manusia yang selalu menginginkan lebih dan tidak pernah puas akan yang dimiliki akan menjadi masalah yang membuat kelangkaan sumber daya untuk kehidupan manusia, semakin menjadi-jadi. Jumlah penduduk dunia yang semakin hari semakin bertambah membuat sumber daya yang tersedia seakan-akan tidak pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Ilmu ekonomi sangat penting disebabkan karena dengan menguasai ilmu ekonomi kita dapat belajar bagaimana mempergunakan sumber daya yang semakin langka, untuk memenuhi kebutuhan manusia yang semakin hari semakin meningkat, sehingga sumber daya tersebut dapat dipergunakan secara efisien.

http://catatan-ekonomi.blogspot.com/2009/07/mengapa-ilmu-ekonomi-perlu-untuk.html

Sumber Modal Wirausaha

Modal (uang) seringkali menjadi kendala bagi calon wirausaha untuk memulai usaha dan mengembangkan usaha. Di artikel ini saya akan sharing tentang berbagai sumber modal uang untuk mengembangkan usaha, bukan untuk yang baru akan memulai usaha. Banyak orang menggunakan bank untuk pinjaman modal uang dalam mengembangkan usaha. Namun, tentunya bank tidaklah akan meminjamkan uangnya tanpa agunan, kecuali produk KTA kredit tanpa agunan. Bagi yang memiliki jaminan rumah, tanah atau bangunan lainnya bisa meminjam di bank, namun bagi yang tidak,  tidak perlu bingung. Ada banyak sumber modal pinjaman uang lainnya. Berikut akan saya ceritakan di sini, dari apa yang saya baca, praktek, dan dari teman2 wirausaha.
Inilah beberapa sumber pinjaman modal uang untuk pengembangan usaha di luar bank :
1. Dana IMF (Dana Istri Mertua Family)
Ini sumber pinjaman modal usaha yang bisa diperoleh tanpa agunan, yang penting jaminan kepercayaan. Ya, ada beberapa teman yang menggunakan dana “IMF” ini. Yang penting pemirsa dipercaya dan mendapatkan kepercayaan. Tentunya ada persyaratan2 yang dibutuhkan, dan itu butuh komitmen dari pemirsa. Jangan mentang2 masih mertua, atau masih family, lantas seeenaknya meminjam tanpa mengembalikan. INi artinya pemirsa bukanlah suami yang baik, bukan menantu yang baik dan keluarga yang baik.
2. Dana DKK
Nah, ini juga bila selama ini dipercaya dan mendapatkan kepercayaan. Dana DKK (Dari Kawan-Kawan). Saya sendiri pernah menggunakan dana DKK ini untuk memulai usaha. Tanpa bunga. Namun jauh sebelumnya, bertahun saya menebar pupuk dan menjaga lahan persahabatan. Sehingga ketika usaha saya jatuh, saya tidak punya uang untuk memulai usaha, saya mendapatkan modal uang dari DKK ini, tanpa bunga. Namun, bukan berarti saya tidak kembalikan loch ya. Tetap dikembalikan. Ini salah satu sumber modal uang untuk pengembangan usaha ataupun juga untuk memulai usaha.
Nah, kalo tadi sumber modal uang untuk wirausaha yang versi saya, berikut versi yang saya baca dari artikel media :
1. PKBL
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan merupakan modal yang sumber dananya dari keuntungan BUMN. Beberapa BUMN mengadakan program ini untuk membantu UKM dalam pengembangan bisnisnya. Tentunya ada persyaratan2 yang harus dimiliki, seperti usaha minimal sudah berjalan 2 tahun dan mempunyai prospek bagus untuk berkembang.
2. Modal Ventura
Perusahaan-perusahaan ventura selain memberikan bantuan modal uang untuk pengembangan usaha, juga biasanya memberikan bantuan manajemen dan perluasan pemasaran.
3. Mitra Perusahaan Besar
PIlihan lain mendapatkan modal adalah menjadi mitra dari perusahaan besar.
Nah, demikian beberapa sumber modal.

Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia Di Masa Yang Akan Datang

Strategi dan perencanaan pembangunan ekonomi indonesia di masa yang akan datang mengacu pada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) mengamanatkan agar pembangunan wilayah Indonesia dapat dilaksanakan secara seimbang danserasi antara dimensi pertumbuhan dengan dimensi pemerataan, antara pengembangan Kawasan Barat dengan Kawasan Timur Indonesia, serta antara kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan. Hal ini dimaksudkan agar kesenjangan pembangunan antar wilayah dapat segera teratasi melalui pembangunan yang terencana dengan matang, sistematis, dan bertahap.
Beberapa strategi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Dalam bidang kewilayahan
Kerjasama antar wilayah (antar propinsi, kabupaten maupun kota-kota pantai, antara kawasan perkotaan dengan perdesaan, serta antara kawasan hulu dan hilir) sehingga tercipta sinergi pembangunan kawasan pesisir dengan memperhatikan inisiatif, potensi dan keunggulan lokal, sekaligus reduksi potensi konflik lintas wilayah
2. Dalam bidang pembangunan
Orientasi pembangunan Indonesia ke depan adalah keunggulan sebagai negara maritim. Wilayah kelautan dan pesisir beserta sumberdaya alamnya memiliki makna strategis bagi pembangunan ekonomi Indonesia,karena dapat diandalkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.
3. Dalam bidang globalisasi ekonomi
Ancaman dan peluang dari globalisasi ekonomi terhadap Indonesia yang terutama diindikasikan dengan hilangnya batas-batas negara dalam suatuproses ekonomi global. Proses ekonomi global cenderung melibatkan banyak negara sesuai dengan keunggulan kompetitifnya seperti sumberdaya manusia, sumberdaya buatan/infrastruktur, penguasaan teknologi, inovasi proses produksi dan produk, kebijakan pemerintah, keamanan, ketersediaan modal,jaringan bisnis global, kemampuan dalam pemasaran dan distribusi global. Strategi pengembangan wilayah nasional untuk pembangunan ekonomi yang lebih merata dan adil.
4. Dalam bidang kawasan perbatasan
Mengembangkan kawasan perbatasan sebagai ”beranda depan” negara dan pintu gerbang internasional yang menganut keserasian prinsip-prinsip ekonomi (Prosperity) serta pertahanan dan keamanan (Security).
5. Dalam bidang ketertarikan terhadap perekonomian
Mengembangkan keterkaitan ekonomi antar daerah melalui pengembangan sistem jaringan transportasi yang mencakup sistem jaringan jalan, rel, pelabuhan laut, dan bandar udara yang melayani pengembangan ekonomi kawasan andalan dan kota-kota, sehingga terwujud struktur ruang wilayah nasional yang utuh dan kuat dalam kerangka negara NKRI.